google.com, pub-5223775395072366, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pedoman Pengunaan Kriptografi di Indonesia ~ Kumpulan Ilmu Komputer
SISIPKAN KODE UNIT IKLAN DISINI

chating

Kamis, 23 Februari 2023

Pedoman Pengunaan Kriptografi di Indonesia

Di Indonesia, penggunaan kriptografi diatur oleh beberapa pedoman dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Beberapa pedoman kriptografi di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Undang-Undang ini mengatur tentang penggunaan tanda tangan digital dan sertifikat digital, serta perlindungan terhadap keamanan dan privasi data dalam transaksi elektronik.

  2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 229 Tahun 2015 tentang Kriptografi: Keputusan ini mengatur tentang kebijakan penggunaan kriptografi di Indonesia, termasuk ketentuan tentang tanda tangan digital, sertifikat digital, enkripsi data, dan algoritma kriptografi yang dapat digunakan.

  3. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemakaian Sistem Keamanan Informasi di Lingkungan Instansi Pemerintah: Surat edaran ini mengatur tentang penggunaan sistem keamanan informasi, termasuk kriptografi, di lingkungan instansi pemerintah.

  4. Standar Nasional Indonesia (SNI) 1332:2014 tentang Pengamanan Informasi - Teknik Kriptografi: Standar ini memberikan panduan teknis tentang penggunaan kriptografi, termasuk algoritma kriptografi yang disetujui dan ketentuan keamanan yang harus dipenuhi.

  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi pada Bank: Peraturan ini mengatur tentang penggunaan teknologi informasi, termasuk kriptografi, dalam penyelenggaraan bank.

Penggunaan kriptografi di Indonesia sangat penting untuk melindungi privasi dan keamanan data di lingkungan elektronik. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga terkait terus memperbaharui dan meningkatkan pedoman dan regulasi kriptografi di Indonesia untuk menjaga keamanan dan privasi data.

 

0 comments:

Posting Komentar