google.com, pub-5223775395072366, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Desember 2022 ~ Kumpulan Ilmu Komputer

SISIPKAN KODE UNIT IKLAN DISINI

chating

Selasa, 27 Desember 2022

Cara membubuhkan materai elektronik dan cek keaslian dokumen bermaterai elektronik

 

Cara membubuhkan materai elektronik dan cek keaslian dokumen bermaterai elektronik

Seiring perkembangan teknologi informasi telah mendorong penggunaan teknologi digital termasuk dalam hal kontrak dan pembuatan dokumen perjanjian/kerjasama elektronik lain yang bisa dilakukan secara online melalui jaringan internet tentunya juga mendapat jaminan perlindungan hukum/legalitas dari pemerintah (Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai).

 

Efisiensi pembubuhan materai elektronik pada dokumen digital perlu ditingkatkan untuk mempermudah kegiatan usaha dan mengurangi penggunaan kertas (paperless)

 

Apa itu e-Meterai?


 

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

 

Materai elektronik atau E-meterai adalah jenis materai digital yang digunakan di Indonesia untuk dokumen resmi. Ini mirip dengan materai fisik, tetapi dihasilkan secara digital dan disimpan secara elektronik.

 

Materai elektronik digunakan sebagai pengganti materai fisik untuk jenis dokumen tertentu, seperti faktur dan kontrak. Hal ini dimaksudkan untuk mempersingkat proses verifikasi dokumen dan mengurangi kebutuhan materai fisik yang membutuhkan waktu untuk didistribusikan dan digunakan.

 

Materai elektronik tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI dan dapat digunakan oleh perorangan maupun bisnis

 

E-Meterai atau materai elektronik memiliki ciri khusus dan kode pengamanan yang secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan termasuk membayar pajak atau dibubuhkan pada dokumen elektronik sebagai syarat pendaftaran PPPK 2022-2023

 

Bea Meterai dikenakan atas:

    Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
    Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

    Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
    Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
    Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
    Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
    Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
    Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

    Menyebutkan penerimaan uang;
    Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Cara menggunakan Ematerai pada dokumen pendaftaran PPPK

Cara membubuhkan materai di https://e-meterai.live/

e-Meterai.Live merupakan channel penjualan (reseller) Meterai Elektronik resmi di bawah distributor PT Peruri Digital Security dan harganya lebih mahal 430 perak permaterai ketimbang membeli di https://e-meterai.co.id/

 

Pertama-tama silahkan buat akun di situs https://e-meterai.live/

Masukkan alamat email dan password, kemudian cek inbox email untuk verifikasi akun (proses pendaftaran simpel)

 

Setelah itu login dengan memasukkan username dan password pada halaman https://e-meterai.live/

 


 

Karena kita belum pernah membeli ematerai silahkan klik tombol tambah kuota terlebih dahulu

 


Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”

 

Harga materai elektronik perkeping adalah Rp.10.000 dengan biaya admin permaterai Rp.500 jadi kalau saya membeli 5 keping emeterai totalnya Rp.52.500

 

Silakan gunakan aplikasi pembayaran online seperti: LinkAja, GoPay, ShopeePay, OVO, DANA, dan e-Wallet maupun mobile banking lainnya yang mendukung metode pembayaran menggunakan QRIS

 

Saya sendiri menggunakan mobile banking BSI 😁

 


 

Setelah membeli materai langsung kembali ke menu utama dan masuk menu "Upload Dokumen" silahkan pilih dokumen yang telah dijadikan PDF dengan ukuran maksimal 4MB

 

** Kalau ukuran kebesaran bisa di compress di https://www.ilovepdf.com/compress_pdf

 


 

Setelah itu tinggal seret logo emeterai, untuk posisi penempatan biasanya disebelah tanda tangan atau dimanapun sah

 

Disini saya ingin membubuhkan ematerai pada dokumen pengalaman kerja PDF berisi 3 halaman, masing-masing halaman berisi keterangan bekerja di 3 PT berbeda oleh sebab itu ke 3 halaman tersebut masing-masing terdapat emeterai

 

Caranya ya tinggal klik halaman 1 kemudian seret materai ke sebelah tanda tangan lalu klik tombol "Lanjutkan Proses", download file kemudian upload lagi

 

Geser pada halaman ke 2 lalu seret gambar materai ke sebelah tanda tangan kemudian klik tombol "Lanjutkan Proses", download file kemudian upload lagi

Geser ke halaman ke 3 lalu seperti biasa tarik gambar emeterai ke sebelah tanda tangan dan klik tombol "Lanjutkan Proses", terakhir tinggal download file

 


 

Setelah itu klik tombol "Lanjutkan Proses" sambil muncul notifikasi centang hijau seperti ini

 


 

Kembali ke menu utama, masuk menu " Cek Progress Dokumen" tunggu maksimal 1 menit karena proses pembubuhan emeterai hanya 30 detik sampai 1 menit saja

 

Kalau sudah muncul tombol download tinggal klik tombol download

 

Dokumen yang belum dilakukan pengaturan posisi meterai akan terhapus dan dilakukan pengembalian kuota dalam kurun waktu 12 jam setelah tanggal upload. Apabila status dokumen sudah selesai stamping, mohon segera Download dokumen Anda, karena dokumen akan terhapus dalam kurun waktu 12 jam setelah tanggal stamping.


 

Cara membubuhkan materai di https://e-meterai.co.id/

Membeli emeterai disini harganya memang lebih murah kalau tidak salah biaya admin 70rupiah saja tetapi proses pendaftaran cukup ribet karena pengguna diminta mengunggah KTP kemudian memasukkan data NPWP, alamat dsb selain itu situs juga lemot ketika musim pendaftaran seleksi ASN PNS PPPK seperti sekarang ini

 

Silahkan buka situs https://e-meterai.co.id/

 

Lakukan Pendaftaran akun dengan memilih akun pribadi (Opsional NPWP) atau perusahaan (Wajib NPWP) setelah itu buka email untuk aktivasi akun

 

** Password terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka dan karakter unik !@#$%^&*

 

 Login kedalam akun dan beli emeterai lebih dahulu, harga layanan hanya 70 perak dengan metode pembayaran QRIS berbeda dengan situs reseller ada yang menetapkan biaya admin 500 perak atau mungkin ada yang lebih mahal


Bedanya lebih fleksibel dalam hal pembayaran kalau memakai metode pembayaran QRIS biaya layanan 70 perak, menggunakan alfamart grup, indomaret, PT.POS, pegadaian biaya admin 2500, paling mahal memakai metode transfer bank manual biaya admin 2800 perak (tarif bisa berubah sewaktu-waktu)

 

Proses pembubuhan tinggal upload dokumen > seret posisi materai > submit > masukkan 6 digit (sebagai keamanan) > submit lagi > tunggu maksimal 1 menit untuk mendownload dokumen yang telah dibubuhi ematerai (Menu riwayat pembubuhan)

 

Bagaimana cara cek keaslian dokumen yang sudah ditandai ematerai elektronik?

Emeterai digital tidak asal tempel gambar meskipun tidak terdapat kode seri pada gambar ematerai seperti materai fisik pada umumnya, perlu diketahui bahwa penggunaan emeterai telah menerapkan teknologi signature X.509 SHA 512 ditambah 3 fitur keamanan tambahan yang ditanamkan pada dokumen elektronik secara digital.

 

Untuk memverifikasi keaslian dokumen ematerai, Anda dapat mencoba beberapa cara berikut:

    Periksa tanda-tanda keaslian dokumen. Beberapa dokumen ematerai mungkin memiliki tanda-tanda khusus yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut asli. Contohnya, dokumen ematerai dapat memiliki tanda cap logo burung garuda dan tulisan nominal 10.000
    Melalui aplikasi pembaca file PDF seperti Adobe Acrobat Reader, kalau disini saya menggunakan Foxit PDF Editor... nah dibagian menu sign sudah ada informasi tanda tangan emeterai


 

    Pindai kode batang emeterai menggunakan Aplikasi "PERURI Code Scanner" yang bisa didownload melalui GooglePlay Store maupun AppStore (tidak bisa menggunakan aplikasi scanner biasa bawaan smartphone)
    Cek dokumen melalui sistem emeterai online. Beberapa negara memiliki sistem emeterai online yang dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian dokumen emeterai. Anda dapat mencari informasi tentang sistem tersebut di situs web resmi emeterai atau dengan menghubungi kantor emeterai terdekat.

Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapatkan penugasan oleh Negara untuk melakukan pengadaan, pendistribusian dan penjualan meterai

 

Buka situs https://verification.peruri.co.id/

 

Upload dokumen surat keterangan pengalaman kerja (1 file PDF 3 halaman) lalu cek hasilnya, sudah terdapat 3 emeterai yang sah sesuai foto


 

5. Hubungi pihak yang tercantum di dokumen. Jika dokumen tersebut mencantumkan informasi tentang pihak yang terkait dengan dokumen tersebut, Anda dapat menghubungi pihak tersebut untuk memverifikasi keaslian dokumen.

 

Oh ya selain ke-2 situs diatas masih ada 5 distributor resmi e-meterai yang berafiliasi dengan perum peruri diantaranya (harga fee mungkin berbeda sedikit) :

    PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
    PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/)
    PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
    PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
    Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)

Demikian artikel mengenai cara membubuhkan ematerai pada dokumen dan cara mengecek keaslian dokumen elektronik yang sudah diberikan emeterai, semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat sekian dan terimakasih

 Sumber : helmykediri.com

 


10 Tips cerdas mencari lowongan pekerjaan pasti diterima

 

10 Tips cerdas mencari lowongan pekerjaan pasti diterima

Untuk mencari lowongan pekerjaan, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:

1. Mencari informasi lowongan pekerjaan melalui internet, baik melalui situs-situs penyedia lowongan pekerjaan maupun situs-situs perusahaan yang Anda minati seperti LinkedIn, Glassdoor, atau Indeed. Ikuti perusahaan atau industri yang Anda minati di media sosial, seperti LinkedIn, Twitter, atau Facebook, dan pastikan untuk mengaktifkan notifikasi lowongan pekerjaan dari perusahaan tersebut.

2. Ikuti akun media sosial perusahaan yang Anda minati dan perhatikan apakah mereka menawarkan lowongan pekerjaan.

3. Jelajahi situs web perusahaan yang Anda minati dan periksa apakah mereka memiliki menu "karir" atau "lowongan pekerjaan" yang dapat Anda cek.

4. Ikuti berita dan info terkini tentang industri yang Anda minati, karena ini dapat membantu Anda menemukan lowongan pekerjaan yang tersedia.

5. Temui orang-orang yang bekerja di bidang yang Anda minati dan tanyakan kepada mereka apakah ada lowongan pekerjaan yang tersedia.

6. Anda juga dapat mencari informasi lowongan pekerjaan melalui surat kabar atau majalah yang mencantumkan lowongan pekerjaan. 

7. Selain itu, Anda juga dapat mencari informasi lowongan pekerjaan melalui koneksi-koneksi Anda, baik itu teman, keluarga, atau rekan kerja yang mungkin tahu tentang adanya lowongan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian Anda.

8. Mengikuti job fair atau pameran kerja untuk mencari informasi lowongan pekerjaan.

9. Anda juga dapat memperbaharui CV Anda dan menyebarkannya ke berbagai perusahaan yang Anda minati. Hal ini dapat meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi Anda.

10. Hubungi perusahaan langsung untuk menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan yang tersedia.

Selain itu, pastikan untuk membuat daftar riwayat hidup yang menarik dan memperbaharui profil LinkedIn Anda secara teratur, karena ini dapat membantu perusahaan menemukan Anda dan meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan pekerjaan yang Anda inginkan.

Jangan lupa pula untuk meningkatkan keterampilan Anda dan memperbarui CV Anda secara berkala agar Anda terlihat menarik bagi perusahaan.

Lowongan kerja langsung diterima

Terdapat beberapa jenis lowongan pekerjaan yang membuat Anda langsung diterima setelah melamar. Salah satunya adalah lowongan pekerjaan yang membutuhkan karyawan segera atau lowongan pekerjaan untuk posisi yang sedang kosong. 

Dalam hal ini, perusahaan mungkin akan langsung menerima Anda setelah melakukan wawancara dan melakukan tes atau ujian tertentu. Namun, tidak semua lowongan pekerjaan akan memungkinkan Anda untuk langsung diterima setelah melamar. 

Tergantung pada persyaratan perusahaan dan kualifikasi yang dibutuhkan, Anda mungkin perlu mengikuti beberapa tahap seleksi sebelum akhirnya diterima bekerja.

Beberapa contoh lowongan pekerjaan yang membuat Anda langsung diterima setelah melamar adalah sebagai berikut:

1. Lowongan pekerjaan untuk posisi karyawan magang atau paruh waktu, terutama jika perusahaan sedang membutuhkan karyawan segera.

2. Lowongan pekerjaan untuk posisi yang sedang kosong di perusahaan, seperti posisi admin atau receptionist.

3. Lowongan pekerjaan untuk posisi entry level yang tidak memerlukan pengalaman kerja atau kualifikasi yang tinggi.

4. Lowongan pekerjaan untuk posisi di bidang yang sedang mengalami kekurangan tenaga kerja, seperti bidang kesehatan atau teknologi informasi.

5. Lowongan pekerjaan di perusahaan kecil atau startup yang membutuhkan banyak karyawan dan mungkin tidak memiliki proses seleksi yang terlalu ketat.

Namun perlu diingat bahwa setiap perusahaan berbeda, sehingga tidak semua lowongan pekerjaan akan memungkinkan Anda untuk langsung diterima setelah melamar. Selalu pastikan untuk membaca persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan dengan seksama sebelum melamar untuk lowongan pekerjaan tersebut.

Beberapa website lowongan kerja terpercaya;

Beberapa website lowongan pekerjaan yang dapat dipercaya adalah sebagai berikut:

LinkedIn: merupakan platform yang populer digunakan oleh para profesional untuk mencari lowongan pekerjaan dan berkoneksi dengan rekan kerja.

Indeed: merupakan situs pencarian lowongan pekerjaan terbesar di dunia, yang menyediakan ribuan lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan dan bidang.

Glassdoor: merupakan situs yang menyediakan informasi tentang perusahaan, gaji, dan ulasan karyawan, serta lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan.

Jobstreet: merupakan situs lowongan pekerjaan yang populer di Asia Tenggara, yang menyediakan ribuan lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan dan bidang.

Kalibrr: merupakan situs lowongan pekerjaan yang menyediakan berbagai lowongan pekerjaan di Indonesia, serta fitur-fitur yang membantu Anda mengembangkan karier Anda.

Mencari lowongan kerja tanpa ijazah

Untuk mencari lowongan pekerjaan tanpa ijazah, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan. Salah satunya adalah dengan mengunjungi situs-situs penyedia lowongan pekerjaan seperti LinkedIn, Indeed, atau Glassdoor, lalu mencari lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi Anda. 

Anda juga dapat mencari informasi lowongan pekerjaan melalui koran atau majalah yang memuat lowongan pekerjaan, atau bertanya kepada teman atau kolega Anda tentang lowongan pekerjaan yang mungkin tersedia. 

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua perusahaan akan menerima pelamar tanpa ijazah untuk posisi tertentu, tergantung pada persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan. Jadi pastikan untuk membaca persyaratan lowongan pekerjaan dengan seksama sebelum melamar.

Contoh lowongan kerja tanpa ijazah

Beberapa contoh lowongan pekerjaan yang dapat Anda lamar tanpa ijazah adalah sebagai berikut:

  • Lowongan pekerjaan untuk posisi karyawan magang atau paruh waktu, seperti bagian penjualan atau administrasi.
  • Lowongan pekerjaan untuk posisi kurir atau driver.
  • Lowongan pekerjaan untuk posisi operator produksi atau helper di pabrik.
  • Lowongan pekerjaan untuk posisi pelayan di restoran atau kafe.
  • Lowongan pekerjaan untuk posisi pembersih atau security di gedung-gedung perkantoran atau mall.

Namun perlu diingat bahwa setiap perusahaan berbeda, sehingga tidak semua lowongan pekerjaan akan menerima pelamar tanpa ijazah. Selalu pastikan untuk membaca persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan dengan seksama sebelum melamar untuk lowongan pekerjaan tersebut.

Mencari lowongan kerja lulusan SD

Untuk mencari lowongan pekerjaan sebagai lulusan SD, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan. Salah satunya adalah dengan mengunjungi situs-situs penyedia lowongan pekerjaan seperti LinkedIn, Indeed, atau Glassdoor, lalu mencari lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi Anda. 

Anda juga dapat mencari informasi lowongan pekerjaan melalui koran atau majalah yang memuat lowongan pekerjaan, atau bertanya kepada teman atau kolega Anda tentang lowongan pekerjaan yang mungkin tersedia. 

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua perusahaan akan menerima lulusan SD untuk posisi tertentu, tergantung pada persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan. Jadi pastikan untuk membaca persyaratan lowongan pekerjaan dengan seksama sebelum melamar.

Contoh lowongan kerja lulusan SD

Beberapa contoh lowongan pekerjaan yang dapat Anda lamar sebagai lulusan SD adalah sebagai berikut:

  • Lowongan pekerjaan untuk posisi karyawan magang atau paruh waktu, seperti bagian penjualan atau administrasi.
  • Lowongan pekerjaan untuk posisi kurir atau driver.
  • Lowongan pekerjaan untuk posisi operator produksi atau helper di pabrik.
  • Lowongan pekerjaan untuk posisi pelayan di restoran atau kafe.
  • Lowongan pekerjaan untuk posisi pembersih atau security di gedung-gedung perkantoran atau mall.

Namun perlu diingat bahwa setiap perusahaan berbeda, sehingga tidak semua lowongan pekerjaan akan menerima lulusan SD. Selalu pastikan untuk membaca persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan dengan seksama sebelum melamar untuk lowongan pekerjaan tersebut.

Mencari lowongan kerja lulusan SMP

Untuk mencari lowongan pekerjaan sebagai lulusan SMP, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan. Salah satunya adalah dengan mengunjungi situs-situs penyedia lowongan pekerjaan seperti LinkedIn, Indeed, atau Glassdoor, lalu mencari lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi Anda. 

Anda juga dapat mencari informasi lowongan pekerjaan melalui koran atau majalah yang memuat lowongan pekerjaan, atau bertanya kepada teman atau kolega Anda tentang lowongan pekerjaan yang mungkin tersedia. 

Contoh lowongan kerja lulusan SMP

Beberapa contoh lowongan pekerjaan yang dapat Anda lamar sebagai lulusan SMP adalah sebagai berikut:

  • Lowongan pekerjaan untuk posisi karyawan magang atau paruh waktu, seperti bagian penjualan atau administrasi.
  • Lowongan pekerjaan untuk posisi kurir atau driver.
  • Lowongan pekerjaan untuk posisi operator produksi atau helper di pabrik.
  • Lowongan pekerjaan untuk posisi pelayan di restoran atau kafe.
  • Lowongan pekerjaan untuk posisi pembersih atau security di gedung-gedung perkantoran atau mall.

Namun perlu diingat bahwa setiap perusahaan berbeda, sehingga tidak semua lowongan pekerjaan akan menerima lulusan SMP. Selalu pastikan untuk membaca persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan dengan seksama sebelum melamar untuk lowongan pekerjaan tersebut.


Tips agar diterima kerja saat interview

Ada beberapa amalan yang dapat Anda lakukan untuk memperbesar peluang diterima bekerja. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Lakukan riset terhadap perusahaan yang Anda lamar, sehingga Anda dapat mengetahui lebih banyak tentang perusahaan tersebut dan menyesuaikan diri dengan persyaratan yang dibutuhkan.

2. Buat CV dan surat lamaran yang menarik dan sesuai dengan posisi yang dilamar. Pastikan untuk menuliskan informasi yang relevan dan menyertakan referensi yang dapat dipercaya.

3. Berlatih menjawab pertanyaan yang mungkin diajukan saat wawancara kerja. Buat skenario pertanyaan yang mungkin diajukan dan berlatih menjawabnya dengan fokus dan yakin.

4. Datang tepat waktu dan berpakaian sesuai dengan ketentuan perusahaan yang ditulis di surat lamaran. Tunjukkan bahwa Anda serius dan menghargai waktu perusahaan.

5. Selalu tersenyum dan bersikap ramah saat bertemu dengan perusahaan. Ini akan menunjukkan bahwa Anda adalah orang yang menyenangkan untuk diajak bekerja sama.

6. Jangan terlalu menekankan kelemahan Anda saat wawancara kerja. Fokuskan pada kelebihan Anda dan bagaimana Anda dapat memberikan manfaat bagi perusahaan.

7. Sampaikan rasa terimakasih setelah tahapan interview selesai

Yang dilakukan ketika tidak diterima kerja

Jika Anda tidak diterima kerja di suatu perusahaan, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan, antara lain:

1. Menganalisa dan mencari tahu alasan mengapa Anda tidak diterima kerja. 

Ini dapat membantu Anda untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan peluang Anda untuk diterima di perusahaan lain di masa yang akan datang.

2. Mencari informasi tentang lowongan pekerjaan di perusahaan lain yang sesuai dengan minat dan kemampuan Anda. 

Ini dapat membantu Anda untuk menemukan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan dan kualifikasi Anda.

3. Membangun koneksi dengan orang-orang yang berkaitan dengan bidang pekerjaan yang Anda inginkan. 

Ini dapat membantu Anda untuk menemukan informasi tentang lowongan pekerjaan yang belum dipublikasikan secara luas, atau untuk mendapat rekomendasi dari orang-orang yang sudah berpengalaman di bidang tersebut.

4. Mencari pelatihan atau kursus yang dapat meningkatkan kemampuan dan kualifikasi Anda. Ini dapat membantu Anda untuk meningkatkan peluang Anda untuk diterima kerja di perusahaan yang menginginkan kualifikasi khusus.

5. Mempertimbangkan untuk mencari pekerjaan di bidang yang berbeda jika Anda tidak dapat menemukan pekerjaan di bidang yang Anda minati. 

6. Cobalah untuk mengidentifikasi alasan mengapa Anda tidak diterima. Ini dapat membantu Anda untuk mengetahui apa yang perlu Anda perbaiki dalam proses aplikasi pekerjaan selanjutnya. 

7. Jangan menyerah dan terus mencari pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minat Anda. Anda dapat mencari informasi lowongan pekerjaan melalui berbagai sumber seperti situs pencari kerja, media sosial, atau melalui jaringan pertemanan Anda. 

8. Pertimbangkan untuk mengambil pelatihan atau pendidikan tambahan jika Anda merasa membutuhkannya untuk meningkatkan kualifikasi Anda. Ini dapat membantu Anda untuk lebih diunggulkan dalam proses seleksi kerja di perusahaan lain.

Hukum tidak mau bekerja menurut islam

Dalam Islam, setiap individu diwajibkan untuk bekerja dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan hidupnya sendiri serta keluarganya. Menurut Al-Quran, orang yang tidak bekerja tanpa alasan yang valid akan dikenai sanksi di akhirat kelak. 

Namun, terdapat beberapa situasi di mana seseorang dapat menolak untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dalam Islam, seperti jika seseorang sedang sakit. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami dan mentaati ketentuan agama sebelum menolak untuk bekerja.

 

Sumber : helmykediri.com

Cara Membeli dan Menabung Emas ANTAM LM

 


Saat ini, Emas ANTAM LM tidak hanya digunakan sebagai mahar untuk acara pernikahan saja. Sama seperti Emas murni pada umumnya, Emas ANTAM LM juga memiliki nilai yang lebih stabil dengan likuiditas yang tinggi. Sehingga, membuat Emas ini banyak digunakan sebagai instrumen investasi yang paling disukai. Apalagi, saat ini semakin banyak masyarakat yang menyadari keuntungan investasi Emas untuk tujuan jangka panjang. Namun, menabung Emas juga harus dilakukan dengan perencanaan yang hati-hati. Yuk, simak cara menabung Emas ANTAM LM bagi pemula berikut ini.

Pilih Tempat Menabung Emas yang Terpercaya

Untuk menabung Emas, sebaiknya jangan memilih sembarang tempat. Kehilangan aset Emas termasuk ke dalam salah satu resiko terbesar bagi Anda yang ingin menabung Emas ANTAM LM. Apabila Anda tidak memiliki brankas yang aman di rumah, memang sebaiknya menggunakan layanan jasa bank atau perusahaan keuangan lainnya yang menawarkan pinjaman brankas penyimpanan. Pilihlah tempat menabung Emas yang pasti terpercaya, dan jangan tergiur dengan penawaran dari lembaga keuangan yang diragukan validitasnya.

Pilih Momen Pembelian Emas yang Tepat

Pembelian Emas sebenarnya bisa dilakukan kapanpun. Waktu paling tepat untuk membeli Emas adalah saat Anda memiliki dana lebih yang bisa dialokasikan khusus untuk menabung Emas. Menabung Emas akan sangat berguna untuk tujuan jangka menengah maupun jangka panjang. Investasi Emas juga menjadi solusi investasi yang paling aman (safe haven). Jadikan informasi harga Emas hari ini sebagai patokan momen membeli dan melakukan buyback Emas.

Ketahui Tujuan Menabung Emas

Tentunya, menabung Emas tidak boleh dilakukan karena asal ikut-ikutan saja. Sama seperti saat Anda memutuskan untuk menabung uang, menabung Emas juga harus disertai dengan tujuan yang jelas. Dengan adanya tujuan yang jelas, Sobat Mulia jadi lebih mudah dalam mengatur alokasi dana yang harus disisihkan untuk menabung Emas. Pastikan bahwa dana yang digunakan untuk menabung Emas ini tidak mengganggu cash flow untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Selalu Update dengan Perkembangan Harga Emas Terbaru

Cara menabung Emas ANTAM LM lainnya yang tak kalah penting adalah, Anda harus terus update tentang perkembangan harga Emas yang terbaru. Ini tentunya tidak hanya akan membantu Anda dalam menentukan kapan waktu yang tepat untuk membeli Emas. Anda juga bisa mengetahui momen yang tepat untuk menjual tabungan Emas tersebut untuk memenuhi impian.

Fokus dengan Tujuan dan Rencana Masa Depan

Berbeda dari aktivitas transaksi jual-beli yang bisa memberikan keuntungan instan, Anda harus sangat bersabar saat akan menabung Emas. Karena, keuntungan yang didapatkan dari tabungan Emas ini memang tidak mungkin terlihat dalam jangka waktu pendek. Paling tidak, Anda baru bisa mendapatkan manfaat dari tabungan Emas ini setelah menabung selama kurang lebih 5-10 tahun.

Namun, berbeda jika Anda menabung uang, tabungan Emas tidak akan kehilangan nilainya. Justru, nilai dari logam mulia ini akan terus bertambah seiring dengan waktu. Sehingga, Anda akan tetap mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan saat pertama kali mulai menabung Emas.

Pilih Ukuran Emas yang Sesuai

PT. ANTAM LM memproduksi Emas dalam pecahan gramasi yang variatif. Semakin besar ukuran Emas tersebut, tentunya akan semakin besar nilainya. Semakin banyak Anda menabung Emas, maka keuntungan yang bisa diperoleh di kemudian hari juga pastinya akan lebih besar. Namun, sekarang Anda juga bisa menabung Emas mulai ukuran 0,5 gram hingga pecahan 1000 gram. Dengan harga yang sangat terjangkau, tentunya ini menjadi motivasi tersendiri bagi Anda untuk tetap rajin menabung Emas demi investasi masa depan.

Ternyata, cara menabung Emas ANTAM LM cukup mudah untuk dilakukan, ya? Sobat Mulia bisa melakukan pembelian Emas tidak hanya di web secara online melalui situs resmi www.logammulia.com, tetapi bisa datang ke Butik Emas ANTAM LM yang terdekat dari Kota Anda. Sobat Mulia bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Emas ANTAM LM di Website Resmi Logam Mulia, Call Center di 0804-1-888-888, dan Email pengaduan di infolm@antam.com. Yuk, mulai menabung Emas ANTAM LM sekarang juga.

 

Senin, 26 Desember 2022

Cara Memasang Set Top Box ke TV Tabung

Di Jakarta dan sekitarnya, siaran TV analog mulai dihentikan 2 November 2022. Kini, daerah di Pulau Jawa juga secara bertahap sudah tak bisa menyaksikan siaran TV analog. Supaya tak bingung, begini cara memasang set top box ke TV Analog Anda untuk bisa nonton siaran digital.

Melansir Kementerian Komunikasi dan Informasi, untuk bisa menonton TV digital, diperlukan perangkat yang bisa menerima siaran dengan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVB-T2). 

Ada dua cara untuk nonton TV digital, menggunakan digital TV yang sudah dilengkapi DVB-T2 atau dengan alat tambahan set top box (STB) jika Anda menggunakan TV analog. 

Set top box adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Bisa digunakan untuk TV analog tabung dan datar. 

Dalam satu paket set top box berisi perangat STB berbentuk persegi panjang, remote, kabel RCA untuk TV tabung, kabel HDMI untuk TV layar datar, dan kabel power atau adaptor. 

Nah, untuk TV tabung, Anda menggunakan kabel RCA. Jangan menggunakan kabel HDMi. Simak cara memasang set top box ke TV tabung menggunakan kabel RCA.

Cara memasang set top box ke TV tabung

  1. Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran TV Digital. 
  2. Gunakan antena UHF untuk outdoor maupun indoor. 
  3. Sambungkan STB ke TV dan antena dengan kabel RCA untuk TV tabung.
  4. Pastikan kabel STB, Antena dan TV tersambung dengan baik. 
  5. Pastikan TV dalam kondisi menampilkan sumber AV, jika ada pilihan AV1 dan seterusnya, silakan sesuaikan sendiri. 
  6. Nyalakan STB kemudian masukkan kode pos. Isi sesuai dengan domisili rumah Anda. 
  7. Pilih Simpan dan proses selesai. 
  8. Masuk ke Menu kemudian pilih Setting. 
  9. Selanjutnya pilih Pencarian Saluran Secara Otomatis. 

Demikian cara memasang set top box ke TV tabung Anda di rumah. Pastikan menggunakan kabel RCA, dan antena Anda terpasang dengan STB. 

#Set Top Box 

Senin, 19 Desember 2022

Inspirasi Nama Bayi Perempuan: Islami, Modern, Jawa

 

Berikut adalah nama bayi perempuan islami yang cocok menjadi pilihanmu:

1. Adiba Afsheen Myesha
Makna: Anak perempuan cerdas sebagai karunia kehidupan yang senantiasa bersinar seperti bintang di langit.

2. Adzkiya Naila Taleetha
Makna: Wanita muda yang cerdas dan sukses.

3. Afina Mawaddah
Makna: Anak perempuan yang mudah memaafkan dan penuh kasih sayang untuk sesamanya.

4. Akifah Hasna Kamila
Makna: Perempuan yang cantik, sempurna, dan rajin beritikaf.

5. Akifah Nailah
Makna: Perempuan yang rajin beritikaf dan suka memberi.

6. Alayya Akifah Gavaputri
Makna: Perempuan yang berderajat luhur karena senantiasa beritikaf.

7. Alesha Zahra
Makna: Bunga mawar yang selalu dilindungi Allah.

8. Alesha Alifa Hibatillah
Makna: Anak pertama beruntung yang dilimpahi anugrah dari Allah.

9. Alia Shakeela Zanitha
Makna: Anak yang cantik, lembut dan berbudi luhur

10. Annisa Nadhira
Makna: Anak perempuan dengan wajah yang selalu berseri dan berbahagia.

11. Anindya Zahra Sakhi

Makna: Wanita sempurna dan murah hati seperti putri Rasulullah SAW

12. Callista Balqis Maharani
Makna: Perempuan yang cantik bagaikan Ratu Balqis.

13. Cherika Nayyara Nazifa
Makna: Wanita yang bercahaya bersih seperti bulan

14. Dhiya Kharya
Makna: Anak perempuan yang selalu baik dan menjadi penerang dalam keluarga.

15. Fadiyah Jalilah
Makna: Perempuan agung yang menyelamatkan.

16. Fadiyah Syafiqah
Makna: Perempuan penuh belas kasih yang dapat menyelamatkan.

17. Fayyola Chayra Nadhifa
Makna: Putri yang memiliki pribadi yang baik dengan hati yang tulus dan bersih.

18. Faridah Dzaibah
Makna: Anak perempuan pertama yang selalu antisipasi.

19. Ghina Qalbul Karimah
Makna: Perempuan yang kaya hati serta mulia.

20. Giralda Khaulah Nuha
Makna: Perempuan yang dikaruniai keberkahan akal dan kecerdasan.

21. Granada Mafaza As Suri
Makna: Perempuan teladan yang cantik dan mampu berjuang untuk kemenangan kejayaan Islam.

22. Halwah Inayah Raqiqah
Makna: Perempuan perhatian yang manis dan lemah lembut.

23. Inayah Fadiyah Istiqomah
Makna: Perempuan yang suka menyelamatkan dengan ketulusan dan selalu berada di jalan kebenaran.

24. Jihan Farahah
Makna: Sosok perempuan megah yang penuh kegembiraan.

25. Kanza Auliya
Makna: Anak perempuan yang akan menjadi pemimpin dan dihargai oleh orang sekitarnya.

26. Khalisa Salsabila
Makna: Anak perempuan yang dikhususkan Allah dan suci laksana mata air surga.

27. Makailah Jihan Fakhirah
Makna: Perempuan terhormat pemberian Allah yang baik.

28. Maryam Khalisa
Makna: Anak perempuan istimewa Allah yang taat dan pandai menjaga kehormatannya.

29. Najma Adiba Orlin
Makna: Perempuan yang beradab dan berpengetahuan, seperti bintang yang berkilau keemasan.

30. Nisa Laela Silmikaffah
Makna: Perempuan yang lahir di malam hari dan senantiasa menjalankan kewajiban Islam secara keseluruhan.

31. Nuha Mardhiyyah
Makna: Anak perempuan yang cerdas dan diridhoi Allah.

32. Qanita Maisarah
Makna: Anak perempuan yang selalu diberikan kemudahan dan taat kepada Allah.

33. Rabiah Qurratu Ainin
Makna: Perempuan yang sejuk dipandang oleh mata bagaikan taman yang indah.

34. Rahimah Anisah
Makna: Perempuan anggun yang ramah tamah.

35. Ratna Dzaibah Basmalah
Makna: Anak perempuan yang selalu berjaga-jaga, cantik bagai permata, dan selalu memulai sesuatu dengan basmalah.

36. Salma Ramzia Mehreen
Makna: Anak perempuan anugerah Allah untuk selalu mencintai alam dengan penuh kasih sayang.

37. Shakila Adiba Atmarini
Makna: Perempuan cantik rupawan yang berpengetahuan dan memiliki ketajaman hidup.

38. Sufi Awliya
Makna: Ahli tasawuf yang memiliki jiwa pemimpin.

39. Syafeera Habibah Putri
Makna: Anak perempuan kesayangan yang cantik dan dimuliakan.

40. Syakani Shakeela Alia
Makna: Perempuan cantik yang cerdas dan berbudi pekerti luhur.

41. Syakayla Laiqa Suniyyah
Makna: Wanita cantik dan indah bersinar

42. Tsabina Qaireen Zoeya
Makna: Perempuan dengan kepribadian baik yang hidupnya bermanfaat bagi orang lain.

43. Tsamara Asyifa
Makna: Anak perempuan yang bermanfaat untuk sesamanya dan penawar hati untuk orang tuanya.

44. Ummu Kultsum
Makna: Putri Rosulullah.

45. Zaina Qiana Ruqaya
Makna: Perempuan cantik dan baik hati yang parasnya mendapatkan keberkahan dari Allah.

46. Zakira Zahra
Makna: Anak perempuan cantik yang senantiasa berdzikir.

47. Zalfa Hasna
Makna: Kulit mutiara yang cantik

48. Zara Pervaiz Zeenat
Makna: Puteri cantik yang begitu sejuk seperti hembusan angin

49. Adara Fredella Ulani
Makna: Anak perempuan cantik dan periang, yang membawa kedamaian bagi semua orang.

50. Adena Sasikirana Arundati
Makna: Anak perempuan yang cantik bagaikan bulan purnama di angkasa malam.

51. Auristella Allisya Lesham Shaenette
Makna: Anak perempuan terhormat yang dikasihi Tuhan dan berharga bagai emas bagi keluarganya.

52. Aileen Azzura Davina
Makna: Anak perempuan dengan kepribadian secerah langit yang disayang banyak orang.

53. Alnaira Abbey Tsabita
Makna: Perempuan berani yang mampu menerangi dunia seperti cahaya.

54. Aleta Quenby Elvina
Makna: Perempuan berjiwa pemimpin yang bijaksana dan melindungi banyak orang bagai malaikat bersayap.

55. Ambar Rukma Qatrunnada
Makna: Tetesan embun yang semerbak harum mewangi.

56. Anindira Maheswari
Makna: Perempuan pemberani secantik bidadari.

57. Aretha Hazna Shabirah
Makna: Anak perempuan yang baik hati, berbudi tinggi, dan sabar.

58. Arshinta Kirania Pratista
Makna: Anak perempuan cantik dan bercahaya, yang selalu mendapat kebahagiaan dan dihormati.

59. Azka Aqilla Qirani Wajdi
Makna: Anak yang pandai dan cemerlang, selalu bersemangat dalam melakukan kebaikan.

60. Azucena Tavisha Sanariqa
Makna: Perempuan cerdas dan cantik bagaikan bunga lili dari surga.

61. Edrea Leta Leteshi
Makna: Anak perempuan cantik yang memiliki jiwa pemimpin besar dan selalu mendapat kebahagiaan hidup.

62. Fabricia Rosalie
Makna: Anak perempuan secantik bunga mawar yang memiliki bakat dalam seni.

63. Felysia Inez Gianina
Makna: Anak perempuan berhati suci yang selalu diberi keberuntungan dan kebahagiaan oleh Tuhan.

64. Jemima Lopika
Makna: Keberkahan dari tuhan yang manis

65. Jovanka Lovata
Makna: Anak perempuan pemberian Tuhan yang membawa cinta bagi orang disekelilingnya.

66. Kaila Sherly Sifabella
Makna: Anak perempuan seindah padang rumput yang selalu mendapat kebahagiaan dalam hidupnya.

67. Kayla Sherly Sifabella
Makna: Anak perempuan seindah padang rumput yang selalu mendapat kebahagiaan dalam hidupnya.

68. Nafia Almahyra Kareem
Makna: Anak perempuan yang berguna, cerdas, dan memiliki hati yang mulia.

69. Vega Fathana Alfathunissa
Makna: Anak perempuan yang cantik dan lembut bagaikan bintang yang jatuh dari langit.

70. Zanna Kirania
Makna: Anak perempuan hadiah dari Tuhan yang memiliki wajah cantik bercahaya.

71. Zeline Zakeisha
Makna: Anak perempuan penghuni surga yang berwajah cantik.

 

Jumat, 16 Desember 2022

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

 1
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi;
c. bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
3. Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
4. Prosesor Data Pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
5. Pemilik Data Pribadi adalah orang perseorangan selaku subyek data yang memiliki Data Pribadi yang melekat pada dirinya.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
3
negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan organisasi/institusi yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau bagi Pemilik Data Pribadi Warga Negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
JENIS DATA PRIBADI
Pasal 3
(1) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat umum; dan
b. Data Pribadi yang bersifat spesifik.
(2) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama; dan/atau
e. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
(3) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
4
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. kehidupan/orientasi seksual;
e. pandangan politik;
f. catatan kejahatan;
g. data anak;
h. data keuangan pribadi; dan/atau
i. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
HAK PEMILIK DATA PRIBADI
Pasal 4
Pemilik Data Pribadi berhak meminta Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
Pasal 5
Pemilik Data Pribadi berhak melengkapi Data Pribadi miliknya sebelum diproses oleh Pengendali Data Pribadi.
Pasal 6
Pemilik Data Pribadi berhak mengakses Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pemilik Data Pribadi berhak memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 8
Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi miliknya.
Pasal 9
Pemilik Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi miliknya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
5
Pasal 10
Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang (profiling).
Pasal 11
Pemilik Data Pribadi berhak untuk memilih atau tidak memilih pemrosesan Data Pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu.
Pasal 12
Pemilik Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 13
Pemilik Data Pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pemilik Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi miliknya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik atau perangkat keras yang digunakan dalam interoperabilitas antar sistem elektronik.
(2) Pemilik Data Pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi miliknya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem tersebut dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 15
Pelaksanaan hak Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dan Pasal 12 diajukan melalui permintaan tertulis kepada Pengendali Data Pribadi.
Pasal 16
(1) Hak-hak Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14 tidak berlaku untuk:
6
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau
e. agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.
BAB IV
PEMROSESAN DATA PRIBADI
Pasal 17
(1) Pemrosesan Data Pribadi meliputi:
a. perolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan;
e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan Data Pribadi meliputi:
a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, patut, dan transparan.
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Pemilik Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau kehilangan Data Pribadi;
7
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan pelindungan Data Pribadi;
g. Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Pemilik Data Pribadi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
h. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dengan memenuhi pelaksanaan prinsip pelindungan Data Pribadi dan dapat dibuktikan secara jelas.
(3) Ketentuan teknis pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari Pemilik Data Pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada Pemilik Data Pribadi.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal pemrosesan Data Pribadi untuk:
a. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Pemilik Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Pemilik Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
b. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemenuhan pelindungan kepentingan yang sah (vital interest) Pemilik Data Pribadi;
d. pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemenuhan kewajiban Pengendali Data Pribadi dalam pelayanan publik untuk kepentingan umum; dan/atau
f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Pemilik Data Pribadi.
Pasal 19
(1) Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau lisan terekam.
8
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik.
(3) Persetujuan tertulis dan lisan terekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalamnya memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan:
a. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
b. dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
c. menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
(5) Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 20
Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan Data Pribadi yang tidak memuat persetujuan secara tegas (explicit consent) dari Pemilik Data Pribadi dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 21
(1) Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban menjaga kerahasiaan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a. Pemilik Data Pribadi telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. diperlukan untuk tujuan melaksanakan kewajiban dan/atau hak tertentu dari Pengendali Data Pribadi atau dari Pemilik Data Pribadi di bidang ketenagakerjaan, jaminan sosial, perpajakan, pengawasan sektor termasuk sektor keuangan, penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan/atau kesejahteraan sosial yang memberikan pelindungan terhadap hak dasar dan kepentingan Pemilik Data Pribadi;
c. diperlukan untuk melindungi kepentingan Pemilik Data Pribadi yang tidak cakap baik secara fisik maupun hukum; dan/atau
d. diperlukan untuk kepentingan proses penegakan hukum.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9
Pasal 22
(1) Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis dan pengaturan Informasi lalu lintas;
b. harus menampilkan Informasi bahwa pada area tersebut telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
c. tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN DATA PRIBADI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 23
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
a. Setiap Orang;
b. Badan Publik; dan
c. organisasi/institusi.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pasal 24
(1) Dalam rangka mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai:
a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi;
c. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
d. periode retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
10
e. rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan;
f. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan
g. hak Pemilik Data Pribadi.
(2) Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh Pemilik Data Pribadi.
(3) Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam setelah terjadi perubahan Informasi.
Pasal 25
(1) Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data Pribadi dalam hal Pemilik Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 26
(1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi baik sebagian atau seluruhnya paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a. terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi;
b. dapat membahayakan keselamatan pihak lain; dan/atau
c. Pemilik Data Pribadi terikat perjanjian tertulis dengan Pengendali Data Pribadi yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
11
Pasal 27
Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan:
a. penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 28
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi.
Pasal 29
Pengendali Data Pribadi wajib memastikan pelindungan Data Pribadi dari pemrosesan Data Pribadi yang tidak sah.
Pasal 30
(1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diprosesnya dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 32
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses kepada Pemilik Data Pribadi terhadap Data Pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi.
(2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses.
12
Pasal 33
Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan terhadap Data Pribadi kepada Pemilik Data Pribadi dalam hal diketahui atau sepatutnya diduga:
a. membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental Pemilik Data Pribadi dan/atau orang lain;
b. berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain; dan/atau
c. bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
Pasal 34
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi.
(2) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Pemilik Data Pribadi.
Pasal 35
(1) Pengendali Data Pribadi wajib menjamin akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menjamin akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan verifikasi.
Pasal 36
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi yang disetujui oleh Pemilik Data Pribadi.
Pasal 37
(1) Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan Data Pribadi jika:
a. telah mencapai masa retensi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau
c. terdapat permintaan dari Pemilik Data Pribadi.
(2) Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13
Pasal 38
(1) Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi jika:
a. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;
b. Pemilik Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
c. terdapat permintaan dari Pemilik Data Pribadi; atau
d. Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.
(2) Penghapusan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data Pribadi yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipulihkan atau ditampilkan kembali secara utuh dalam hal terdapat permintaan tertulis dari Pemilik Data Pribadi.
(4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan dalam hal belum melewati masa retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data Pribadi jika:
a. tidak memiliki nilai guna lagi;
b. telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip;
c. terdapat permintaan dari Pemilik Data Pribadi; atau
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara.
(2) Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada:
a. Pemilik Data Pribadi; dan
b. Menteri.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
14
a. Data Pribadi yang terungkap;
b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan
c. upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
(3) Dalam hal tertentu Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan pelindungan Data Pribadi.
Pasal 41
Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawabannya dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan Data Pribadi.
Pasal 42
(1) Kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 39 ayat (1) huruf c, dan Pasal 40 ayat (1) huruf a, tidak berlaku untuk:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau
e. agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.
Bagian Ketiga
Kewajiban Prosesor Data Pribadi
Pasal 43
(1) Dalam hal Pengendali Data Pribadi menunjuk Prosesor Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan instruksi atau perintah Pengendali Data Pribadi kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.
15
(3) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam tanggung jawab Pengendali Data Pribadi.
(4) Dalam hal Prosesor Data Pribadi melakukan pemrosesan Data Pribadi diluar instruksi atau perintah dan tujuan yang ditetapkan Pengendali Data Pribadi, pemrosesan Data Pribadi menjadi tanggung jawab Prosesor Data Pribadi.
Pasal 44
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 35 berlaku juga terhadap Prosesor Data Pribadi.
Bagian Keempat
Pejabat atau Petugas Yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi
Pasal 45
(1) Dalam hal tertentu Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk seorang pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi.
(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
(3) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjuk berdasarkan kualitas profesional, pengetahuan mengenai hukum dan praktik pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya.
(4) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari dalam dan/atau luar Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi.
Pasal 46
(1) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi memiliki tugas paling sedikit:
16
a. menginformasikan dan memberikan saran untuk Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b. memantau dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ini dan kebijakan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi, termasuk penugasan, tanggung jawab, peningkatan kesadaran dan pelatihan pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi, dan audit terkait;
c. memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan Data Pribadi dan memantau kinerja Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi; dan
d. berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi, termasuk melakukan konsultasi mengenai mitigasi risiko dan/atau hal lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi memperhatikan risiko terkait pemrosesan Data Pribadi, dengan mempertimbangkan sifat, ruang lingkup, konteks, dan tujuan pemrosesan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
TRANSFER DATA PRIBADI
Bagian Kesatu
Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 47
(1) Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lainnya dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pengendali Data Pribadi yang mentransfer Data Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi wajib melakukan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
17
Pasal 48
(1) Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, atau peleburan badan hukum wajib menyampaikan pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Pemilik Data Pribadi.
(2) Pemberitahuan pengalihan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, atau peleburan badan hukum.
(3) Dalam hal Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum melakukan pembubaran atau dibubarkan, penyimpanan, transfer, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyimpanan, transfer, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Pemilik Data Pribadi.
Bagian Kedua
Transfer Data Pribadi Ke Luar Wilayah Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 49
(1) Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal:
a. negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini;
b. terdapat perjanjian internasional antarnegara;
c. terdapat kontrak antar Pengendali Data Pribadi yang memiliki standar dan/atau jaminan pelindungan data pribadi sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang ini; dan/atau
d. mendapat persetujuan Pemilik Data Pribadi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
18
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 50
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi;
d. ganti kerugian; dan/atau
e. denda administratif.
(3) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
LARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI
Pasal 51
(1) Setiap Orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Pasal 52
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam dan/atau melanggar pelindungan Data Pribadi.
Pasal 53
19
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Pasal 54
(1) Setiap Orang dilarang memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
(2) Setiap Orang dilarang menjual atau membeli Data Pribadi.
BAB IX
PEMBENTUKAN PEDOMAN PERILAKU PENGENDALI DATA PRIBADI
Pasal 55
(1) Asosiasi pelaku usaha dapat membentuk pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi.
(2) Asosiasi pelaku usaha dalam membentuk pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan:
a. tujuan pemrosesan Data Pribadi;
b. prinsip pelindungan Data Pribadi; dan
c. kepentingan Pemilik Data Pribadi atau asosiasi perwakilannya.
(3) Pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dari Undang-Undang ini.
(4) Pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang ini.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA DAN HUKUM ACARA
Pasal 56
(1) Penyelesaian sengketa pelindungan Data Pribadi dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa dan/atau
20
proses pengadilan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Alat bukti yang sah dalam Undang-Undang ini adalah:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan
b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal diperlukan untuk melindungi Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup.
BAB XI
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 57
(1) Kerja sama internasional dilakukan oleh Pemerintah dengan pemerintah negara lain atau organisasi internasional terkait dengan pelindungan Data Pribadi.
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.
BAB XII
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 58
(1) Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Penyelenggaraan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 59
(1) Demi kepentingan umum dan/atau kepentingan nasional, kejaksaan selaku pengacara negara berwenang bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah atas pelanggaran terhadap pelindungan Data Pribadi baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
21
dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 60
(1) Masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya pelindungan Data pribadi.
(2) Pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, dan/atau sosialisasi.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 61
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Pasal 62
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam atau melanggar pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
22
Pasal 63
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 64
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 65
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64 terhadap terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Pasal 66
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.
(2) Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.
(3) Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 3 (tiga) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
(4) Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
23
b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; dan
f. pembayaran ganti kerugian.
Pasal 67
(1) Jika pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Jika terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
(4) Jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling lama sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan.
(5) Lamanya pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 68
(1) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) dilakukan terhadap terpidana Korporasi dan tidak cukup untuk melunasi pidana denda, Korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Lamanya pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
24
Pasal 69
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga berlaku dalam hal terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pihak yang telah melakukan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelindungan Data Pribadi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 72
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
25
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
26
RANCANGAN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
I.
UMUM
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju dengan pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan. Teknologi informasi memungkinkan manusia untuk saling terhubung tanpa mengenal batas-batas wilayah negara sehingga merupakan salah satu faktor pendorong globalisasi. Berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi informasi, seperti penyelenggaraan electronic commerce (e-commerce) dalam sektor perdagangan/bisnis, electronic education (e-education) dalam bidang pendidikan, electronic health (e-health) dalam bidang kesehatan, electronic government (e-government) dalam bidang pemerintahan, serta teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang lainnya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan Data Pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik Data Pribadi, sehingga mengancam hak atas privasi seseorang.
Pelindungan atas Data Pribadi adalah termasuk ke dalam pelindungan hak asasi manusia, dengan demikian, pengaturan menyangkut hak privasi atas data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia. Keberadaan suatu Undang-Undang tentang Pelindungan atas Data Pribadi merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan nasional. Pergaulan internasional Indonesia turut menuntut adanya pelindungan atas Data Pribadi. Pelindungan tersebut dapat memperlancar perdagangan, industri, investasi yang bersifat transnasional.
Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
27
aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Persoalan pelindungan terhadap Data Pribadi muncul karena keprihatinan akan pelanggaran terhadap Data Pribadi yang dapat dialami oleh orang dan/atau badan hukum. Pelanggaran tersebut dapat menimbulkan kerugian yang tidak hanya bersifat materiil tetapi juga moril.
Perumusan aturan tentang pelindungan Data Pribadi dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual di dalam masyarakat sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan secara elektronik atau manual menggunakan perangkat olah data. Pelindungan yang memadai atas Data Pribadi akan mampu memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi guna berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak-hak pribadinya. Dengan demikian, pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak-hak individu dan masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan tentang pelindungan Data Pribadi ini akan memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat informasi.
Untuk mengurangi tumpang tindih ketentuan tentang pelindungan Data Pribadi maka pada dasarnya ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah standar pelindungan Data Pribadi secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik dan manual, dimana masing-masing sektor dapat menerapkan pelindungan Data Pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan, mencakup ketentuan Data Pribadi yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan profesi.
Dasar dari perumusan norma dan pelaksanaan dalam perlindungan Data Pribadi yakni berdasarkan asas pelindungan, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas kemanfaatan, asas kehati-hatian, asas keseimbangan, dan asas pertanggungjawaban. Asas pelindungan dimaksudkan untuk memberi pelindungan kepada Pemilik Data Pribadi mengenai Data Pribadinya dan hak-hak atas Data Pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan. Asas kepastian hukum dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi pelindungan Data Pribadi serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Asas kepentingan umum adalah bahwa dalam menegakkan pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan
28
kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut antara lain kepentingan penyelenggaraan negara dan pertahanan dan keamanan nasional. Asas kemanfaatan adalah bahwa pengaturan pelindungan Data Pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum. Asas kehati-hatian dimaksudkan agar para pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian. Asas keseimbangan adalah sebagai upaya pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan antara hak-hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak-hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum. Sedangkan asas pertanggungjawaban dimaksudkan agar semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi untuk bertindak secara bertanggung jawab sehingga mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak yang terkait termasuk Pemilik Data Pribadi.
Pengaturan pelindungan Data Pribadi bertujuan antara lain melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, Korporasi, pelaku usaha, dan organisasi /institusi lainnya, mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi, dan mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
29
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang antara lain nomor telepon seluler.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “data dan informasi kesehatan” yaitu catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan:
1) kesehatan fisik;
2) kesehatan mental; dan/atau
3) pelayanan kesehatan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “data biometrik” yaitu data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi. Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus dijaga dan dirawat, termasuk namun tidak terbatas pada:
1) rekam sidik jari;
2) retina mata; dan
3) sampel DNA.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “data genetika” yaitu semua data jenis apapun mengenai karakteristik suatu individu yang diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
30
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “data keuangan pribadi” yaitu termasuk namun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada bank termasuk:
1) tabungan;
2) deposito; dan
3) data kartu kredit.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “profil seseorang” adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada riwayat pekerjaan, kondisi ekonomi, kesehatan, preferensi pribadi, minat, keandalan, perilaku, lokasi atau pergerakan Pemilik Data Pribadi secara elektronik.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan “mekanisme pseudonim” adalah pemrosesan Data Pribadi sedemikian rupa sehingga Data Pribadi tidak dapat dikaitkan lagi dengan Pemilik Data Pribadi tanpa menggunakan Informasi tambahan yang diberikan untuk memastikan bahwa Data Pribadi tidak dapat dikaitkan dengan Pemilik Data Pribadi yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi.
31
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan “permintaan tertulis” adalah permohonan tercatat yang disampaikan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara” antara lain penyelenggaraan administrasi kependudukan, jaminan sosial, perpajakan, kepabeanan, dan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “sektor jasa keuangan” adalah perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, dan industri keuangan lainnya yang berada dalam pengawasan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “agregat data” adalah sekumpulan data yang terkait dengan pribadi seseorang yang tidak dapat dan/atau tidak ditujukan untuk mengidentifikasi seseorang baik langsung maupun tidak langsung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
32
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “transfer” adalah perpindahan, pengiriman, dan/atau penggandaan Data Pribadi baik secara manual maupun elektronik dari Pengendali Data Pribadi kepada pihak lain.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “persetujuan yang sah” adalah persetujuan yang disampaikan secara eksplisit, tidak boleh tersembunyi atau atas dasar kekhilafan, kelalaian, atau paksaan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud “kepentingan yang sah (vital interest) Pemilik Data Pribadi” adalah kebutuhan/keperluan untuk melindungi hal yang sangat penting bagi Pemilik Data Pribadi misalnya tentang keberadaan seseorang.
33
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan proses penegakan hukum” ialah yang dilakukan oleh hakim, jaksa/penuntut umum dan/atau penyidik yang permintaan dan/atau kebijakannya dilakukan oleh atasan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “alat pemroses atau pengolah data visual” adalah perangkat kamera video yang digunakan untuk merekam atau mengamati orang perseorangan pada suatu ruang atau tempat tertentu mencakup Closed Circuit Television (CCTV) dan/atau semua alat surveillance and monitoring yang terus berkembang sesuai perkembangan
34
teknologi yang akuntabilitas dan keakuratannya terjaga.
Yang dimaksud dengan “tempat umum” adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “organisasi/institusi” termasuk organisasi internasional.
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Jangka waktu pemrosesan Data Pribadi berlaku sepanjang masih ada kepentingan hukum yang sah.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kewajiban untuk menunjukan persetujuan yang telah diberikan oleh Pemilik Data Pribadi dilakukan dalam hal pemenuhan syarat sah pemrosesan Data Pribadi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
35
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi memuat antara lain alasan penarikan dan disertai bukti.
Pasal 26
Ayat (1)
Permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi yang diajukan oleh Pemilik Data Pribadi memuat antara lain alasan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi dan disertai bukti.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Huruf a
Yang dimaksud dengan “membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental Pemilik Data Pribadi dan/atau orang lain” antara lain perubahan data riwayat penyakit yang berpotensi membahayakan keamanan diri sendiri dan/atau orang lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain” antara lain perubahan Data Pribadi nasabah yang berdampak pada pengungkapan Data Pribadi orang lain.
36
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memusnahkan Data Pribadi” adalah memusnahkan Data Pribadi hingga Data Pribadi seseorang tidak dapat lagi diidentifikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” antara lain jika kegagalan pelindungan Data Pribadi mengganggu pelayanan publik dan/atau berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
37
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pada saat Prosesor Data Pribadi bertindak diluar instruksi atau perintah dan tujuan yang ditetapkan Pengendali Data Pribadi maka pada saat itu Prosesor Data Pribadi telah beralih menjadi Pengendali Data Pribadi untuk tujuan lain sehingga menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi” adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan Data Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran pelindungan Data Pribadi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemberitahuan adalah pemberitahuan kepada pemilik data pribadi atau pemberitahuan secara umum melalui media massa baik elektronik maupun nonelektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
38
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pemberitahuan adalah pemberitahuan kepada pemilik data pribadi atau pemberitahuan secara umum melalui media massa baik elektronik maupun nonelektronik.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud menjual atau membeli Data Pribadi tidak termasuk monetisasi Data Pribadi.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
39
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …