google.com, pub-5223775395072366, DIRECT, f08c47fec0942fa0 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI ~ Kumpulan Ilmu Komputer
SISIPKAN KODE UNIT IKLAN DISINI

chating

Jumat, 16 Desember 2022

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

 1
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi;
c. bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
3. Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
4. Prosesor Data Pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
5. Pemilik Data Pribadi adalah orang perseorangan selaku subyek data yang memiliki Data Pribadi yang melekat pada dirinya.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
3
negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan organisasi/institusi yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau bagi Pemilik Data Pribadi Warga Negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
JENIS DATA PRIBADI
Pasal 3
(1) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat umum; dan
b. Data Pribadi yang bersifat spesifik.
(2) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama; dan/atau
e. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
(3) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
4
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. kehidupan/orientasi seksual;
e. pandangan politik;
f. catatan kejahatan;
g. data anak;
h. data keuangan pribadi; dan/atau
i. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
HAK PEMILIK DATA PRIBADI
Pasal 4
Pemilik Data Pribadi berhak meminta Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
Pasal 5
Pemilik Data Pribadi berhak melengkapi Data Pribadi miliknya sebelum diproses oleh Pengendali Data Pribadi.
Pasal 6
Pemilik Data Pribadi berhak mengakses Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pemilik Data Pribadi berhak memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 8
Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi miliknya.
Pasal 9
Pemilik Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi miliknya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
5
Pasal 10
Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang (profiling).
Pasal 11
Pemilik Data Pribadi berhak untuk memilih atau tidak memilih pemrosesan Data Pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu.
Pasal 12
Pemilik Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 13
Pemilik Data Pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pemilik Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi miliknya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik atau perangkat keras yang digunakan dalam interoperabilitas antar sistem elektronik.
(2) Pemilik Data Pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi miliknya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem tersebut dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 15
Pelaksanaan hak Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dan Pasal 12 diajukan melalui permintaan tertulis kepada Pengendali Data Pribadi.
Pasal 16
(1) Hak-hak Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14 tidak berlaku untuk:
6
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau
e. agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.
BAB IV
PEMROSESAN DATA PRIBADI
Pasal 17
(1) Pemrosesan Data Pribadi meliputi:
a. perolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan;
e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan Data Pribadi meliputi:
a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, patut, dan transparan.
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Pemilik Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau kehilangan Data Pribadi;
7
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan pelindungan Data Pribadi;
g. Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Pemilik Data Pribadi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
h. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dengan memenuhi pelaksanaan prinsip pelindungan Data Pribadi dan dapat dibuktikan secara jelas.
(3) Ketentuan teknis pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari Pemilik Data Pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada Pemilik Data Pribadi.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal pemrosesan Data Pribadi untuk:
a. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Pemilik Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Pemilik Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
b. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemenuhan pelindungan kepentingan yang sah (vital interest) Pemilik Data Pribadi;
d. pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemenuhan kewajiban Pengendali Data Pribadi dalam pelayanan publik untuk kepentingan umum; dan/atau
f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Pemilik Data Pribadi.
Pasal 19
(1) Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau lisan terekam.
8
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik.
(3) Persetujuan tertulis dan lisan terekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalamnya memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan:
a. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
b. dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
c. menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
(5) Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 20
Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan Data Pribadi yang tidak memuat persetujuan secara tegas (explicit consent) dari Pemilik Data Pribadi dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 21
(1) Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban menjaga kerahasiaan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a. Pemilik Data Pribadi telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. diperlukan untuk tujuan melaksanakan kewajiban dan/atau hak tertentu dari Pengendali Data Pribadi atau dari Pemilik Data Pribadi di bidang ketenagakerjaan, jaminan sosial, perpajakan, pengawasan sektor termasuk sektor keuangan, penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan/atau kesejahteraan sosial yang memberikan pelindungan terhadap hak dasar dan kepentingan Pemilik Data Pribadi;
c. diperlukan untuk melindungi kepentingan Pemilik Data Pribadi yang tidak cakap baik secara fisik maupun hukum; dan/atau
d. diperlukan untuk kepentingan proses penegakan hukum.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9
Pasal 22
(1) Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis dan pengaturan Informasi lalu lintas;
b. harus menampilkan Informasi bahwa pada area tersebut telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
c. tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN DATA PRIBADI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 23
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
a. Setiap Orang;
b. Badan Publik; dan
c. organisasi/institusi.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pasal 24
(1) Dalam rangka mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai:
a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi;
c. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
d. periode retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
10
e. rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan;
f. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan
g. hak Pemilik Data Pribadi.
(2) Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh Pemilik Data Pribadi.
(3) Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam setelah terjadi perubahan Informasi.
Pasal 25
(1) Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data Pribadi dalam hal Pemilik Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 26
(1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi baik sebagian atau seluruhnya paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a. terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi;
b. dapat membahayakan keselamatan pihak lain; dan/atau
c. Pemilik Data Pribadi terikat perjanjian tertulis dengan Pengendali Data Pribadi yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
11
Pasal 27
Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan:
a. penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 28
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi.
Pasal 29
Pengendali Data Pribadi wajib memastikan pelindungan Data Pribadi dari pemrosesan Data Pribadi yang tidak sah.
Pasal 30
(1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diprosesnya dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 32
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses kepada Pemilik Data Pribadi terhadap Data Pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi.
(2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses.
12
Pasal 33
Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan terhadap Data Pribadi kepada Pemilik Data Pribadi dalam hal diketahui atau sepatutnya diduga:
a. membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental Pemilik Data Pribadi dan/atau orang lain;
b. berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain; dan/atau
c. bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
Pasal 34
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi.
(2) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Pemilik Data Pribadi.
Pasal 35
(1) Pengendali Data Pribadi wajib menjamin akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menjamin akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan verifikasi.
Pasal 36
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi yang disetujui oleh Pemilik Data Pribadi.
Pasal 37
(1) Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan Data Pribadi jika:
a. telah mencapai masa retensi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau
c. terdapat permintaan dari Pemilik Data Pribadi.
(2) Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13
Pasal 38
(1) Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi jika:
a. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;
b. Pemilik Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
c. terdapat permintaan dari Pemilik Data Pribadi; atau
d. Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.
(2) Penghapusan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data Pribadi yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipulihkan atau ditampilkan kembali secara utuh dalam hal terdapat permintaan tertulis dari Pemilik Data Pribadi.
(4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan dalam hal belum melewati masa retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data Pribadi jika:
a. tidak memiliki nilai guna lagi;
b. telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip;
c. terdapat permintaan dari Pemilik Data Pribadi; atau
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara.
(2) Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada:
a. Pemilik Data Pribadi; dan
b. Menteri.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
14
a. Data Pribadi yang terungkap;
b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan
c. upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
(3) Dalam hal tertentu Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan pelindungan Data Pribadi.
Pasal 41
Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawabannya dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan Data Pribadi.
Pasal 42
(1) Kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 39 ayat (1) huruf c, dan Pasal 40 ayat (1) huruf a, tidak berlaku untuk:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau
e. agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.
Bagian Ketiga
Kewajiban Prosesor Data Pribadi
Pasal 43
(1) Dalam hal Pengendali Data Pribadi menunjuk Prosesor Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan instruksi atau perintah Pengendali Data Pribadi kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.
15
(3) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam tanggung jawab Pengendali Data Pribadi.
(4) Dalam hal Prosesor Data Pribadi melakukan pemrosesan Data Pribadi diluar instruksi atau perintah dan tujuan yang ditetapkan Pengendali Data Pribadi, pemrosesan Data Pribadi menjadi tanggung jawab Prosesor Data Pribadi.
Pasal 44
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 35 berlaku juga terhadap Prosesor Data Pribadi.
Bagian Keempat
Pejabat atau Petugas Yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi
Pasal 45
(1) Dalam hal tertentu Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk seorang pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi.
(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
(3) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjuk berdasarkan kualitas profesional, pengetahuan mengenai hukum dan praktik pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya.
(4) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari dalam dan/atau luar Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi.
Pasal 46
(1) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi memiliki tugas paling sedikit:
16
a. menginformasikan dan memberikan saran untuk Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b. memantau dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ini dan kebijakan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi, termasuk penugasan, tanggung jawab, peningkatan kesadaran dan pelatihan pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi, dan audit terkait;
c. memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan Data Pribadi dan memantau kinerja Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi; dan
d. berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi, termasuk melakukan konsultasi mengenai mitigasi risiko dan/atau hal lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi memperhatikan risiko terkait pemrosesan Data Pribadi, dengan mempertimbangkan sifat, ruang lingkup, konteks, dan tujuan pemrosesan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
TRANSFER DATA PRIBADI
Bagian Kesatu
Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 47
(1) Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lainnya dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pengendali Data Pribadi yang mentransfer Data Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi wajib melakukan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
17
Pasal 48
(1) Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, atau peleburan badan hukum wajib menyampaikan pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Pemilik Data Pribadi.
(2) Pemberitahuan pengalihan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, atau peleburan badan hukum.
(3) Dalam hal Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum melakukan pembubaran atau dibubarkan, penyimpanan, transfer, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyimpanan, transfer, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Pemilik Data Pribadi.
Bagian Kedua
Transfer Data Pribadi Ke Luar Wilayah Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 49
(1) Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal:
a. negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini;
b. terdapat perjanjian internasional antarnegara;
c. terdapat kontrak antar Pengendali Data Pribadi yang memiliki standar dan/atau jaminan pelindungan data pribadi sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang ini; dan/atau
d. mendapat persetujuan Pemilik Data Pribadi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
18
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 50
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi;
d. ganti kerugian; dan/atau
e. denda administratif.
(3) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
LARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI
Pasal 51
(1) Setiap Orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Pasal 52
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam dan/atau melanggar pelindungan Data Pribadi.
Pasal 53
19
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Pasal 54
(1) Setiap Orang dilarang memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
(2) Setiap Orang dilarang menjual atau membeli Data Pribadi.
BAB IX
PEMBENTUKAN PEDOMAN PERILAKU PENGENDALI DATA PRIBADI
Pasal 55
(1) Asosiasi pelaku usaha dapat membentuk pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi.
(2) Asosiasi pelaku usaha dalam membentuk pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan:
a. tujuan pemrosesan Data Pribadi;
b. prinsip pelindungan Data Pribadi; dan
c. kepentingan Pemilik Data Pribadi atau asosiasi perwakilannya.
(3) Pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dari Undang-Undang ini.
(4) Pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang ini.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA DAN HUKUM ACARA
Pasal 56
(1) Penyelesaian sengketa pelindungan Data Pribadi dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa dan/atau
20
proses pengadilan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Alat bukti yang sah dalam Undang-Undang ini adalah:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan
b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal diperlukan untuk melindungi Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup.
BAB XI
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 57
(1) Kerja sama internasional dilakukan oleh Pemerintah dengan pemerintah negara lain atau organisasi internasional terkait dengan pelindungan Data Pribadi.
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.
BAB XII
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 58
(1) Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Penyelenggaraan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 59
(1) Demi kepentingan umum dan/atau kepentingan nasional, kejaksaan selaku pengacara negara berwenang bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah atas pelanggaran terhadap pelindungan Data Pribadi baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
21
dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 60
(1) Masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya pelindungan Data pribadi.
(2) Pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, dan/atau sosialisasi.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 61
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Pasal 62
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam atau melanggar pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
22
Pasal 63
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 64
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 65
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64 terhadap terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Pasal 66
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.
(2) Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.
(3) Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 3 (tiga) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
(4) Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
23
b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; dan
f. pembayaran ganti kerugian.
Pasal 67
(1) Jika pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Jika terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
(4) Jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling lama sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan.
(5) Lamanya pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 68
(1) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) dilakukan terhadap terpidana Korporasi dan tidak cukup untuk melunasi pidana denda, Korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Lamanya pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
24
Pasal 69
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga berlaku dalam hal terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pihak yang telah melakukan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelindungan Data Pribadi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 72
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
25
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
26
RANCANGAN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
I.
UMUM
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju dengan pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan. Teknologi informasi memungkinkan manusia untuk saling terhubung tanpa mengenal batas-batas wilayah negara sehingga merupakan salah satu faktor pendorong globalisasi. Berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi informasi, seperti penyelenggaraan electronic commerce (e-commerce) dalam sektor perdagangan/bisnis, electronic education (e-education) dalam bidang pendidikan, electronic health (e-health) dalam bidang kesehatan, electronic government (e-government) dalam bidang pemerintahan, serta teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang lainnya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan Data Pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik Data Pribadi, sehingga mengancam hak atas privasi seseorang.
Pelindungan atas Data Pribadi adalah termasuk ke dalam pelindungan hak asasi manusia, dengan demikian, pengaturan menyangkut hak privasi atas data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia. Keberadaan suatu Undang-Undang tentang Pelindungan atas Data Pribadi merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan nasional. Pergaulan internasional Indonesia turut menuntut adanya pelindungan atas Data Pribadi. Pelindungan tersebut dapat memperlancar perdagangan, industri, investasi yang bersifat transnasional.
Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
27
aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Persoalan pelindungan terhadap Data Pribadi muncul karena keprihatinan akan pelanggaran terhadap Data Pribadi yang dapat dialami oleh orang dan/atau badan hukum. Pelanggaran tersebut dapat menimbulkan kerugian yang tidak hanya bersifat materiil tetapi juga moril.
Perumusan aturan tentang pelindungan Data Pribadi dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual di dalam masyarakat sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan secara elektronik atau manual menggunakan perangkat olah data. Pelindungan yang memadai atas Data Pribadi akan mampu memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi guna berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak-hak pribadinya. Dengan demikian, pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak-hak individu dan masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan tentang pelindungan Data Pribadi ini akan memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat informasi.
Untuk mengurangi tumpang tindih ketentuan tentang pelindungan Data Pribadi maka pada dasarnya ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah standar pelindungan Data Pribadi secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik dan manual, dimana masing-masing sektor dapat menerapkan pelindungan Data Pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan, mencakup ketentuan Data Pribadi yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan profesi.
Dasar dari perumusan norma dan pelaksanaan dalam perlindungan Data Pribadi yakni berdasarkan asas pelindungan, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas kemanfaatan, asas kehati-hatian, asas keseimbangan, dan asas pertanggungjawaban. Asas pelindungan dimaksudkan untuk memberi pelindungan kepada Pemilik Data Pribadi mengenai Data Pribadinya dan hak-hak atas Data Pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan. Asas kepastian hukum dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi pelindungan Data Pribadi serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Asas kepentingan umum adalah bahwa dalam menegakkan pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan
28
kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut antara lain kepentingan penyelenggaraan negara dan pertahanan dan keamanan nasional. Asas kemanfaatan adalah bahwa pengaturan pelindungan Data Pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum. Asas kehati-hatian dimaksudkan agar para pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian. Asas keseimbangan adalah sebagai upaya pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan antara hak-hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak-hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum. Sedangkan asas pertanggungjawaban dimaksudkan agar semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi untuk bertindak secara bertanggung jawab sehingga mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak yang terkait termasuk Pemilik Data Pribadi.
Pengaturan pelindungan Data Pribadi bertujuan antara lain melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, Korporasi, pelaku usaha, dan organisasi /institusi lainnya, mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi, dan mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
29
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang antara lain nomor telepon seluler.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “data dan informasi kesehatan” yaitu catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan:
1) kesehatan fisik;
2) kesehatan mental; dan/atau
3) pelayanan kesehatan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “data biometrik” yaitu data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi. Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus dijaga dan dirawat, termasuk namun tidak terbatas pada:
1) rekam sidik jari;
2) retina mata; dan
3) sampel DNA.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “data genetika” yaitu semua data jenis apapun mengenai karakteristik suatu individu yang diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
30
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “data keuangan pribadi” yaitu termasuk namun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada bank termasuk:
1) tabungan;
2) deposito; dan
3) data kartu kredit.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “profil seseorang” adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada riwayat pekerjaan, kondisi ekonomi, kesehatan, preferensi pribadi, minat, keandalan, perilaku, lokasi atau pergerakan Pemilik Data Pribadi secara elektronik.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan “mekanisme pseudonim” adalah pemrosesan Data Pribadi sedemikian rupa sehingga Data Pribadi tidak dapat dikaitkan lagi dengan Pemilik Data Pribadi tanpa menggunakan Informasi tambahan yang diberikan untuk memastikan bahwa Data Pribadi tidak dapat dikaitkan dengan Pemilik Data Pribadi yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi.
31
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan “permintaan tertulis” adalah permohonan tercatat yang disampaikan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara” antara lain penyelenggaraan administrasi kependudukan, jaminan sosial, perpajakan, kepabeanan, dan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “sektor jasa keuangan” adalah perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, dan industri keuangan lainnya yang berada dalam pengawasan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “agregat data” adalah sekumpulan data yang terkait dengan pribadi seseorang yang tidak dapat dan/atau tidak ditujukan untuk mengidentifikasi seseorang baik langsung maupun tidak langsung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
32
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “transfer” adalah perpindahan, pengiriman, dan/atau penggandaan Data Pribadi baik secara manual maupun elektronik dari Pengendali Data Pribadi kepada pihak lain.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “persetujuan yang sah” adalah persetujuan yang disampaikan secara eksplisit, tidak boleh tersembunyi atau atas dasar kekhilafan, kelalaian, atau paksaan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud “kepentingan yang sah (vital interest) Pemilik Data Pribadi” adalah kebutuhan/keperluan untuk melindungi hal yang sangat penting bagi Pemilik Data Pribadi misalnya tentang keberadaan seseorang.
33
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan proses penegakan hukum” ialah yang dilakukan oleh hakim, jaksa/penuntut umum dan/atau penyidik yang permintaan dan/atau kebijakannya dilakukan oleh atasan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “alat pemroses atau pengolah data visual” adalah perangkat kamera video yang digunakan untuk merekam atau mengamati orang perseorangan pada suatu ruang atau tempat tertentu mencakup Closed Circuit Television (CCTV) dan/atau semua alat surveillance and monitoring yang terus berkembang sesuai perkembangan
34
teknologi yang akuntabilitas dan keakuratannya terjaga.
Yang dimaksud dengan “tempat umum” adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “organisasi/institusi” termasuk organisasi internasional.
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Jangka waktu pemrosesan Data Pribadi berlaku sepanjang masih ada kepentingan hukum yang sah.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kewajiban untuk menunjukan persetujuan yang telah diberikan oleh Pemilik Data Pribadi dilakukan dalam hal pemenuhan syarat sah pemrosesan Data Pribadi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
35
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi memuat antara lain alasan penarikan dan disertai bukti.
Pasal 26
Ayat (1)
Permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi yang diajukan oleh Pemilik Data Pribadi memuat antara lain alasan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi dan disertai bukti.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Huruf a
Yang dimaksud dengan “membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental Pemilik Data Pribadi dan/atau orang lain” antara lain perubahan data riwayat penyakit yang berpotensi membahayakan keamanan diri sendiri dan/atau orang lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain” antara lain perubahan Data Pribadi nasabah yang berdampak pada pengungkapan Data Pribadi orang lain.
36
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memusnahkan Data Pribadi” adalah memusnahkan Data Pribadi hingga Data Pribadi seseorang tidak dapat lagi diidentifikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” antara lain jika kegagalan pelindungan Data Pribadi mengganggu pelayanan publik dan/atau berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
37
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pada saat Prosesor Data Pribadi bertindak diluar instruksi atau perintah dan tujuan yang ditetapkan Pengendali Data Pribadi maka pada saat itu Prosesor Data Pribadi telah beralih menjadi Pengendali Data Pribadi untuk tujuan lain sehingga menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi” adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan Data Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran pelindungan Data Pribadi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemberitahuan adalah pemberitahuan kepada pemilik data pribadi atau pemberitahuan secara umum melalui media massa baik elektronik maupun nonelektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
38
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pemberitahuan adalah pemberitahuan kepada pemilik data pribadi atau pemberitahuan secara umum melalui media massa baik elektronik maupun nonelektronik.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud menjual atau membeli Data Pribadi tidak termasuk monetisasi Data Pribadi.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
39
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …

0 comments:

Posting Komentar