google.com, pub-5223775395072366, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Rangkuman Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 ~ Kumpulan Ilmu Komputer
SISIPKAN KODE UNIT IKLAN DISINI

chating

Jumat, 22 Desember 2023

Rangkuman Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia Nomor 27 Tahun 2022

 

Rangkuman Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia

UU PDP (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi) merupakan aturan resmi di Indonesia yang bertujuan melindungi hak privasi atas data pribadi setiap orang. Berikut rangkuman poin-poin pentingnya:

1. Definisi Data Pribadi:

  • Mencakup segala informasi tentang kehidupan seseorang, baik langsung maupun tidak langsung, yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu tersebut. Contoh: nama, NIK, alamat, riwayat kesehatan, data biometrik.

2. Hak Subjek Data Pribadi:

  • Individu memiliki hak untuk mengontrol data pribadinya, termasuk:
    • Hak mengetahui;
    • Hak mengakses;
    • Hak untuk memperbaiki;
    • Hak untuk menghapus;
    • Hak untuk membatasi pemrosesan;
    • Hak untuk menolak pemrosesan;
    • Hak untuk memindahkan data.

3. Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data Pribadi:

  • Wajib menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi:
    • Transparansi;
    • Keterbatasan tujuan;
    • Minimalisasi data;
    • Akurasi;
    • Keamanan;
    • Batasan penyimpanan;
    • Integritas dan Ketersediaan;
    • Pertanggungjawaban.
  • Wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data sebelum melakukan pemrosesan tertentu.
  • Wajib bertanggung jawab atas keamanan data pribadi yang mereka kelola.

4. Lembaga Pengawas:

  • Dibentuk "Pengawas" sebagai lembaga mandiri yang mengawasi pelaksanaan UU PDP.
  • Pengawas memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, pengkajian, dan penegakan hukum.

5. Sanksi:

  • Pelanggaran terhadap UU PDP dapat dikenai sanksi administratif berupa:
    • Teguran tertulis;
    • Denda administratif;
    • Pembatasan kegiatan pemrosesan data;
    • Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data;
    • Pencabutan izin berusaha.
  • Pelanggaran pidana juga dapat dikenai:
    • Penjara paling lama 6 tahun;
    • Denda paling banyak Rp 10 miliar.

6. Dampak dan Manfaat:

  • UU PDP diharapkan dapat:
    • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi.
    • Mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
    • Menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mengolah data pribadi.

Catatan:

  • Ini hanyalah rangkuman singkat. Untuk memahami isi lengkap UU PDP secara detail, harap mengacu pada naskah undang-undang resmi.

0 comments:

Posting Komentar