Rangkuman Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia
UU PDP (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi) merupakan aturan resmi di Indonesia yang bertujuan melindungi hak privasi atas data pribadi setiap orang. Berikut rangkuman poin-poin pentingnya:
1. Definisi Data Pribadi:
- Mencakup segala informasi tentang kehidupan seseorang, baik langsung maupun tidak langsung, yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu tersebut. Contoh: nama, NIK, alamat, riwayat kesehatan, data biometrik.
2. Hak Subjek Data Pribadi:
- Individu memiliki hak untuk mengontrol data pribadinya, termasuk:
- Hak mengetahui;
- Hak mengakses;
- Hak untuk memperbaiki;
- Hak untuk menghapus;
- Hak untuk membatasi pemrosesan;
- Hak untuk menolak pemrosesan;
- Hak untuk memindahkan data.
3. Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data Pribadi:
- Wajib menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi:
- Transparansi;
- Keterbatasan tujuan;
- Minimalisasi data;
- Akurasi;
- Keamanan;
- Batasan penyimpanan;
- Integritas dan Ketersediaan;
- Pertanggungjawaban.
- Wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data sebelum melakukan pemrosesan tertentu.
- Wajib bertanggung jawab atas keamanan data pribadi yang mereka kelola.
4. Lembaga Pengawas:
- Dibentuk "Pengawas" sebagai lembaga mandiri yang mengawasi pelaksanaan UU PDP.
- Pengawas memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, pengkajian, dan penegakan hukum.
5. Sanksi:
- Pelanggaran terhadap UU PDP dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Denda administratif;
- Pembatasan kegiatan pemrosesan data;
- Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data;
- Pencabutan izin berusaha.
- Pelanggaran pidana juga dapat dikenai:
- Penjara paling lama 6 tahun;
- Denda paling banyak Rp 10 miliar.
6. Dampak dan Manfaat:
- UU PDP diharapkan dapat:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi.
- Mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
- Menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mengolah data pribadi.
Catatan:
- Ini hanyalah rangkuman singkat. Untuk memahami isi lengkap UU PDP secara detail, harap mengacu pada naskah undang-undang resmi.
0 comments:
Posting Komentar