google.com, pub-5223775395072366, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Perbedaan dan Persamaan UU PDP ( Perlindungan Data Pribadai) Indonesia dan GDPR Eropa ~ Kumpulan Ilmu Komputer
SISIPKAN KODE UNIT IKLAN DISINI

chating

Jumat, 22 Desember 2023

Perbedaan dan Persamaan UU PDP ( Perlindungan Data Pribadai) Indonesia dan GDPR Eropa

 Perbedaan UU PDP Indonesia dan GDPR Eropa

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia dan General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa merupakan dua regulasi yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Kedua regulasi ini memiliki beberapa persamaan, tetapi juga memiliki beberapa perbedaan.

Persamaan UU PDP dan GDPR

Persamaan UU PDP dan GDPR antara lain:

  • Tujuan: Kedua regulasi ini memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi data pribadi individu.
  • Definisi: Kedua regulasi ini memiliki definisi yang serupa tentang data pribadi, yaitu setiap data yang berkaitan dengan seseorang yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung.
  • Prinsip: Kedua regulasi ini didasarkan pada beberapa prinsip yang sama, yaitu prinsip:
    • Keterbukaan: Pengendali data harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada subjek data tentang bagaimana data pribadi mereka diproses.
    • Legalitas dan tujuan yang sah: Pengendali data hanya boleh memproses data pribadi jika memiliki alasan yang sah dan legal.
    • Kesesuaian dan relevansi: Data pribadi yang diproses harus sesuai dan relevan dengan tujuan pemrosesannya.
    • Akurasi: Data pribadi yang diproses harus akurat dan mutakhir.
    • Keterkaitan dan penyimpanan: Data pribadi yang diproses harus disimpan dalam jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan pemrosesannya.
    • Keamanan: Data pribadi yang diproses harus dilindungi dari akses, pengungkapan, modifikasi, atau perusakan yang tidak sah.

Perbedaan UU PDP dan GDPR

Perbedaan UU PDP dan GDPR antara lain:

  • Cakupan: UU PDP hanya berlaku untuk data pribadi yang diproses oleh orang atau badan hukum yang berada di Indonesia, sedangkan GDPR berlaku untuk data pribadi yang diproses oleh orang atau badan hukum yang berada di wilayah Uni Eropa, bahkan jika data pribadi tersebut diproses oleh orang atau badan hukum yang berada di luar wilayah Uni Eropa.
  • Sanksi: Sanksi atas pelanggaran UU PDP adalah denda administratif, sedangkan sanksi atas pelanggaran GDPR adalah denda administratif dan pidana.
  • Hak subjek data: GDPR memberikan hak-hak yang lebih luas kepada subjek data, antara lain:
    • Hak untuk dilupakan: Subjek data memiliki hak untuk meminta penghapusan data pribadi mereka dari sistem pengendali data.
    • Hak untuk pembatasan pemrosesan: Subjek data memiliki hak untuk meminta pembatasan pemrosesan data pribadi mereka.
    • Hak untuk data portability: Subjek data memiliki hak untuk menerima data pribadi mereka dalam format yang mudah dibaca dan untuk mentransfer data tersebut ke pengendali data lain.
  • Kewajiban pengendali data: GDPR memberikan kewajiban yang lebih luas kepada pengendali data, antara lain:
    • Kewajiban untuk melakukan penilaian dampak: Pengendali data harus melakukan penilaian dampak jika pemrosesan data pribadi mereka menimbulkan risiko tinggi bagi hak dan kebebasan subjek data.
    • Kewajiban untuk menunjuk DPO: Pengendali data yang mempekerjakan lebih dari 250 karyawan atau yang memproses data pribadi yang sensitif harus menunjuk DPO.

Kesimpulan

UU PDP dan GDPR merupakan dua regulasi yang penting untuk melindungi data pribadi individu. UU PDP memiliki cakupan yang lebih sempit, tetapi GDPR memiliki sanksi yang lebih berat dan memberikan hak-hak yang lebih luas kepada subjek data.

0 comments:

Posting Komentar